Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah Lewat Skema PRO

Iim Fathimah Timorria
Iim Fathimah Timorria Selasa, 14 Juli 2026 00:17 WIB
Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah Lewat Skema PRO

Foto ilustrasi pemilahan sampah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyiapkan kebijakan yang mewajibkan produsen membiayai pengelolaan sampah dari produk yang mereka hasilkan. Aturan tersebut akan diterapkan melalui skema Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai penguatan pelaksanaan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen terhadap sampah kemasan.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH tentang EPR. Melalui mekanisme tersebut, produsen tidak hanya bertanggung jawab memproduksi barang, tetapi juga ikut menanggung biaya pengelolaan sampah yang dihasilkan dari kemasan produknya.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sekitar 10.000 Pabrik Akan Terlibat

Dalam skema PRO, sekitar 10.000 pabrik besar yang menggunakan kemasan plastik diwajibkan mengalokasikan anggaran khusus. Dana tersebut nantinya disalurkan kepada lembaga pengelola sampah yang dibentuk di tingkat masyarakat.

Menurut Jumhur, pemerintah telah berkomunikasi dengan sejumlah produsen besar yang menggunakan kemasan plastik dan mendapatkan respons positif terhadap rencana tersebut.

"Saya sudah bertemu dengan produsen-produsen raksasa yang produknya menggunakan plastik. Mereka menyatakan sudah siap semua," kata Jumhur di sela peninjauan kawasan sungai dalam Festival Kali Sabi 2026, dikutip dari siaran pers Minggu (12/16/2026).

PRO Diharapkan Ciptakan Green Jobs

Jumhur menjelaskan Packaging Recovery Organization (PRO) nantinya dapat dibentuk di berbagai daerah. Lembaga tersebut akan mengelola dana yang berasal dari produsen untuk mendukung berbagai aktivitas pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.

Pemerintah, lanjutnya, hanya akan berperan sebagai regulator dan pengawas, sementara pengelolaan dana dilakukan oleh organisasi tersebut.

"Nama lembaganya Packaging Recovery Organization (PRO). Lembaga ini nanti bisa dibentuk misalnya di Tangerang, silakan bikin organisasi semacam ini dan nanti akan ada anggarannya. Anggarannya tidak kecil tapi cukup besar berasal dari produsen-produsen tadi. Jadi aktivitas di PRO ini akan menciptakan green jobs atau pekerjaan hijau," ujarnya.

Selain memperkuat sistem pengelolaan sampah, keberadaan PRO diharapkan membuka peluang terciptanya lapangan kerja baru di sektor lingkungan atau green jobs.

Dana Digunakan untuk Edukasi hingga Pemulihan Sungai

Jumhur menuturkan dana yang dihimpun melalui PRO akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan lingkungan hidup yang melibatkan masyarakat.

Program tersebut mencakup edukasi kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan, kegiatan sosialisasi secara langsung dari rumah ke rumah, hingga aksi penanganan sampah di kawasan sungai.

"Nantinya PRO akan membantu kegiatan lingkungan hidup masyarakat semacam Festival Kali Sabi 2026 ini. Anggaran PRO itu bisa dipakai untuk kegiatan misal door to door mengingatkan warga jangan buang sampah sembarangan, hingga kegiatan di ujung yaitu kegiatan di sungai," jelasnya.

Melalui penerapan skema Packaging Recovery Organization, pemerintah berharap pengelolaan sampah kemasan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memperkuat kolaborasi antara produsen, masyarakat, dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis