RUU Perubahan Iklim Ditargetkan Rampung 2027, Investasi Dibidik

Harian Noris Saputra
Harian Noris Saputra Rabu, 14 Oktober 2026 15:27 WIB
RUU Perubahan Iklim Ditargetkan Rampung 2027, Investasi Dibidik

Ilustrasi petir di tengah cuaca ekstrem./Pixabay

Harianjogja.com, JAKARTA—Indonesia membutuhkan investasi besar untuk mempercepat transisi energi dan mencapai target emisi nol bersih atau net zero emission. Untuk mendukung kebutuhan tersebut, DPR bersama pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim yang ditargetkan rampung pada 2027.

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR RI Eddy Soeparno mengatakan pembahasan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum investasi di sektor iklim dan energi. Draf final RUU Perubahan Iklim yang terdiri dari 26 bab dan 157 pasal saat ini dibahas di Komisi XII DPR RI.

"Kehadiran payung hukum ini bakal memberikan jaminan kepastian bagi investor global yang sebenarnya amat berminat membiayai proyek transisi energi di Indonesia," kata Eddy dalam acara Pekan Iklim, Rabu (14/10/2026).

Menurut Eddy, kepastian regulasi diperlukan agar pembiayaan proyek iklim tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah perlu membuka ruang kolaborasi dengan investor domestik maupun internasional untuk memenuhi kebutuhan pendanaan yang terus meningkat.

Kebutuhan Investasi Iklim Capai US$473 Miliar

Eddy memaparkan, berdasarkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC), Indonesia diperkirakan membutuhkan investasi iklim hingga US$473 miliar selama periode 2031–2035.

Dengan kebutuhan tersebut, Indonesia harus menghimpun rata-rata sekitar US$95 miliar setiap tahun. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi belanja iklim nasional pada periode 2018–2024 yang rata-rata hanya US$4,5 miliar per tahun atau sekitar 3% dari APBN.

"Belanja iklim kita harus meningkat hingga 21 kali lipat. Ini angka yang mencengangkan. Jelas tidak bisa dibiayai hanya dari APBN dan APBD. Kerja sama dengan berbagai skema, seperti KPBU, lembaga keuangan multilateral, hingga filantropi harus dimaksimalkan," kata Eddy.

Karena itu, pembiayaan iklim memerlukan beragam sumber pendanaan. Selain APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), dukungan lembaga keuangan multilateral, serta filantropi dinilai perlu dioptimalkan.

Investor Global Siapkan Pendanaan Energi Terbarukan

Eddy menyebut minat investor internasional terhadap proyek transisi energi Indonesia cukup besar. Hal itu, menurut dia, terlihat ketika menghadiri London Climate Week dan New York Climate Week beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan konsorsium lembaga keuangan di bawah Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ) telah menyiapkan pendanaan sebesar US$1 miliar untuk proyek energi terbarukan di Indonesia.

"Dana sudah siap, proyek sudah ada. Hambatannya ada pada percepatan regulasi dan PPA (Power Purchase Agreement) di internal kita. Jangan sampai dana dan sumber daya internasional ini dialihkan ke negara lain hanya karena kita lambat dalam merespons," kata Eddy.

Menurut Eddy, penyelesaian regulasi dan percepatan proses perjanjian jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) menjadi faktor penting agar pendanaan tersebut dapat dimanfaatkan. Kepastian hukum diharapkan membantu investor mengambil keputusan untuk merealisasikan proyek di Indonesia.

RUU Perubahan Iklim Atur Keadilan Sosial

Selain menyiapkan landasan bagi investasi, RUU Perubahan Iklim juga mengusung prinsip keadilan iklim atau climate justice. Rancangan regulasi tersebut mencakup sejumlah mekanisme untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan penanganan persoalan lingkungan.

Materi yang akan diatur antara lain mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, serta perlindungan bagi pembela isu iklim. RUU tersebut juga memuat prinsip polluters pay atau pencemar membayar dan Extended Producer Responsibility (EPR), yakni tanggung jawab produsen yang diperluas untuk menangani dampak produk, termasuk persoalan sampah.

Melalui regulasi tersebut, pembahasan kebijakan iklim tidak hanya diarahkan untuk menarik investasi dan mempercepat transisi energi. Perlindungan masyarakat serta penguatan tanggung jawab terhadap dampak lingkungan juga menjadi bagian dari agenda yang tengah disiapkan DPR dan pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online