Batik DIY Didorong Makin Ramah Lingkungan demi Tembus Pasar Dunia
DIY memperkuat pelaku industri batik melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi untuk menjaga warisan dunia UNESCO dan pasar global.
Gajah Sumatra. /Reuters-Beawiharta
Harianjogja.com, JAKARTA—Pembangunan infrastruktur yang melintasi habitat gajah di Indonesia kini wajib memperhatikan keberlangsungan ruang jelajah satwa liar tersebut. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan menjadi langkah baru pemerintah untuk memastikan pembangunan nasional tetap berjalan seiring dengan upaya konservasi satwa dilindungi.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) yang menilai perlindungan habitat gajah perlu diintegrasikan sejak tahap perencanaan pembangunan. Langkah itu dinilai penting mengingat semakin banyak kawasan habitat gajah yang berdekatan dengan jalan, perkebunan, hingga proyek infrastruktur strategis nasional.
Ketua FKGI, Doni Gunaryadi, mengatakan setiap pembangunan jalan, jalan tol, jaringan energi, bendungan, maupun infrastruktur strategis lainnya yang melintasi atau berada di sekitar habitat gajah harus mengakomodasi prinsip konektivitas ekologis sejak awal perencanaan.
"Setiap pembangunan jalan, jalan tol, jaringan energi, bendungan, maupun infrastruktur strategis lainnya yang melintasi atau berdekatan dengan habitat gajah perlu sejak tahap perencanaan mengakomodasi prinsip konektivitas ekologis," kata Doni di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurut Doni, pembangunan dan konservasi tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan apabila terdapat perencanaan yang mempertimbangkan kebutuhan ruang hidup satwa liar.
Salah satu langkah yang dapat diterapkan ialah penyediaan koridor satwa liar (wildlife crossing) yang memungkinkan gajah tetap dapat berpindah dari satu kawasan ke kawasan lainnya tanpa terganggu oleh aktivitas manusia. Selain itu, diperlukan pula zona perlindungan koridor, pengaturan batas kecepatan kendaraan, hingga penerapan sistem peringatan dini di kawasan yang menjadi jalur jelajah gajah.
FKGI menilai berbagai langkah mitigasi tersebut perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan infrastruktur di Indonesia. Dengan demikian, risiko konflik antara manusia dan satwa liar dapat diminimalkan.
Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut diperkirakan akan menghadapi sejumlah tantangan. Saat ini, sebagian besar kantong populasi gajah di Indonesia telah berhimpitan dengan aktivitas pembangunan maupun kawasan produktif yang dimanfaatkan masyarakat.
"Tantangan menciptakan ruang dan koridor satwa yang cukup dan tetap menjamin pembangunan akan membutuhkan koordinasi yang intensif dan saling menghargai antarkepentingan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 mengatur pelibatan berbagai kementerian dan lembaga guna memastikan perlindungan populasi serta habitat gajah tetap berjalan seiring dengan pembangunan nasional.
Menurut Raja Juli Antoni, apabila pembangunan infrastruktur seperti jalan melintasi kawasan jelajah (home range) gajah, maka pemerintah wajib menyiapkan koridor satwa agar pergerakan gajah tidak terputus akibat pembangunan tersebut.
"Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa kawasan perkebunan yang berada di jalur jelajah gajah perlu menyediakan ruang yang tetap dapat difungsikan sebagai koridor satwa dan area preservasi. Langkah tersebut dilakukan agar gajah tetap dapat bergerak secara alami dan memperoleh sumber pakan yang dibutuhkan di habitatnya.
Pelaksanaan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 melibatkan sembilan kementerian, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain kementerian terkait, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan pemerintah daerah di Sumatra serta Kalimantan Utara juga mendapatkan tugas dalam implementasi kebijakan tersebut. Melalui kolaborasi lintas sektor itu, pemerintah berharap upaya penyelamatan populasi dan habitat gajah dapat berjalan lebih optimal tanpa menghambat pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DIY memperkuat pelaku industri batik melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi untuk menjaga warisan dunia UNESCO dan pasar global.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 18 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 18 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Inpres Nomor 8 Tahun 2026 mewajibkan pembangunan infrastruktur di habitat gajah memperhatikan koridor satwa demi menjaga populasi gajah Indonesia.
Medan berat di Desa Watuduwur tak surutkan semangat Satgas TMMD Kodim 0708 Purworejo. Pembangunan jalan terus dikebut demi akses warga.
Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan Heru Pambudi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi tekstil di Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.