Bangunan Baru di Kawasan Cagar Budaya Tak Harus Meniru yang Lama

Newswire
Newswire Senin, 26 Oktober 2026 08:07 WIB
Bangunan Baru di Kawasan Cagar Budaya Tak Harus Meniru yang Lama

Foto ilustrasi cagar budaya. Harian Jogja/David Kurniawan

Harianjogja.com, JOGJA—Pembangunan gedung baru di kawasan cagar budaya perlu mempertimbangkan karakter sejarah, arsitektur, dan budaya yang telah terbentuk. Pendekatan infill development menjadi salah satu cara agar bangunan baru dapat hadir tanpa menghilangkan nilai penting kawasan bersejarah.

Direktur Eksekutif Pusat Dokumentasi Arsitektur (PDA) Indonesia, Ar. Nadia Purwestri, IAI, menjelaskan infill development merupakan pendekatan untuk merancang atau menambahkan bangunan baru di lokasi yang memiliki nilai sejarah dan budaya.

“Infill development bagaimana kita merancang atau menambahkan sebuah bangunan baru di lokasi yang memiliki nilai sejarah dan nilai budaya,” kata Nadia dalam acara Jakarta Architecture Festival 2026 di Jakarta, Minggu.

Menurut Nadia, kawasan bersejarah tidak selalu memiliki karakter yang seragam. Setiap kawasan mempunyai latar belakang dan ciri tersendiri yang perlu dipahami sebelum pembangunan baru dilakukan.

Tiga Karakter Kawasan Bersejarah

Nadia menjelaskan kawasan cagar budaya dapat terbentuk melalui sejumlah proses sejarah dan perkembangan kota. Salah satunya adalah kawasan yang dibangun dalam periode tertentu sehingga sebagian besar bangunannya memiliki gaya arsitektur yang sama atau berasal dari zaman yang berdekatan.

Karakter lainnya ditemukan pada kawasan yang mengalami perkembangan kota dalam waktu panjang. Kawasan semacam ini menyimpan berbagai lapisan sejarah dan bangunan dari periode berbeda, seperti Kota Tua Jakarta.

Kawasan bersejarah juga dapat terbentuk karena memiliki ciri khas yang mewakili etnis tertentu beserta kebudayaannya. Karena itu, pemahaman terhadap karakter setiap kawasan menjadi bagian penting dalam merancang bangunan baru.

“Kawasan tersebut sebenarnya warisan sejarah dan juga warisan arsitektur yang memang harus kita pertahankan. Namun, sering kali karakternya, baik karakter sejarahnya maupun arsitekturnya, budayanya itu harus dikompromikan dengan pembangunan baru yang sering kali tidak simpatik, padahal kawasan tersebut itu punya nilai penting,” kata Nadia.

Bangunan Baru Harus Selaras, Bukan Meniru

Menurut Nadia, nilai penting kawasan cagar budaya mencakup karakter yang membedakan satu tempat dengan tempat lainnya. Di Jakarta, misalnya, Kebayoran Baru mempunyai karakter dan latar belakang sejarah yang berbeda dari Cipete.

Kawasan bersejarah juga berperan dalam membentuk identitas kota. Berbagai bangunan dan lingkungan di dalamnya merekam lapisan perkembangan kota yang menjadi bagian dari warisan sejarah.

Atas dasar itu, pendekatan infill design harus mampu mempertahankan nilai penting kawasan sekaligus memastikan desain baru memiliki konteks yang sesuai dengan lingkungan sekitarnya.

Nadia menegaskan desain yang baik di kawasan yang dilindungi harus menghormati bangunan dan karakter lama, tetapi tidak berarti menyalinnya. Bangunan baru juga perlu kompatibel dengan lingkungannya serta tidak mengurangi nilai penting kawasan.

“Arsitektur kontemporer dan desain inovatif adalah bagian penting dari pendekatan kontekstual pada kawasan cagar budaya karena menambah keragaman dan lapisan gaya arsitektur yang ada dari waktu ke waktu,” ujar Nadia.

Dengan pendekatan tersebut, arsitektur kontemporer tetap dapat menjadi bagian dari kawasan bersejarah. Hal yang perlu dijaga adalah keselarasan desain baru dengan karakter kawasan yang telah terbentuk.

Aspek yang Perlu Diperhatikan Arsitek

Nadia menyebut terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan arsitek ketika merancang bangunan baru di kawasan cagar budaya. Pertimbangan tersebut mencakup tata letak, dimensi, tampilan, hingga hubungan visual bangunan dengan lingkungan sekitarnya.

Aspek yang perlu diperhatikan meliputi:

Garis sempadan bangunan bagian depan dan samping.
Orientasi bangunan.
Skala dan proporsi.
Irama bangunan.
Bentuk massa bangunan.
Ketinggian bangunan.
Material dan warna.
Bentuk atap.
Detail dan ornamen.
Dominasi visual.
Gaya dan ekspresi arsitektur.

Seluruh aspek tersebut menjadi pertimbangan agar bangunan baru tidak menghilangkan karakter khas kawasan bersejarah. Perancangan juga perlu memperhatikan prinsip, proses, dan praktik pelestarian yang berlaku.

Salah satu regulasi yang menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka pelestarian yang perlu diperhatikan dalam pembangunan di kawasan cagar budaya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online