Lahan Kritis DIY Capai 70.518 Hektare, Gus Hilmy Soroti Alih Fungsi Hutan

Arief Junianto
Arief Junianto Rabu, 21 Oktober 2026 11:07 WIB
Lahan Kritis DIY Capai 70.518 Hektare, Gus Hilmy Soroti Alih Fungsi Hutan

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A./Ist

Harianjogja.com, JOGJA—Alih fungsi kawasan hutan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi perhatian anggota DPD RI, Hilmy Muhammad. Ancaman tersebut dinilai berpotensi merusak keseimbangan ekosistem hingga mengganggu habitat satwa, di tengah luas lahan kritis di DIY yang tercatat mencapai 70.518 hektare.

Angka tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 406 Tahun 2025. Hilmy, yang akrab disapa Gus Hilmy, menyampaikan persoalan itu dalam Rapat Kerja Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Gedung DPD RI DIY, Senin (19/10/2026).

Sebagai anggota Komite II DPD RI, Gus Hilmy menekankan perlunya penataan batas kawasan hutan, penguatan pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai fungsi ekologis dan sosial hutan.

“Kita tidak kurang isu yang membahayakan kawasan hutan. Jika Sumatera dan Kalimantan menghadapi karhutla, di Yogyakarta kita menghadapi alih fungsi kawasan hutan. Hutan bukan kawasan tanpa fungsi, melainkan ruang yang menopang keseimbangan ekologis dan kehidupan masyarakat,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).

Alih Fungsi Hutan dan Ancaman bagi Habitat Satwa

Persoalan pengelolaan kawasan hutan menjadi salah satu pembahasan dalam rapat yang dihadiri perwakilan BPKH Wilayah XI, DLHK DIY, BKSDA DIY, dan Balai KPH Yogyakarta. Sejumlah masalah yang dibahas meliputi tumpang tindih lahan, aktivitas pertanian di kawasan konservasi, serta keterbatasan personel pengamanan hutan.

Gus Hilmy secara khusus menyoroti aktivitas budidaya tanaman semusim di Suaka Margasatwa (SM) Paliyan. Kegiatan tersebut berpotensi mengganggu habitat monyet ekor panjang sekaligus meningkatkan risiko konflik antara satwa dan manusia.

Ancaman terhadap kelestarian kawasan itu juga datang dari kebakaran yang dipicu pembakaran lahan. Karena itu, pengawasan dan perlindungan kawasan konservasi dinilai perlu diperkuat.

Pembangunan Barak Militer Harus Ikuti Prosedur

Selain persoalan aktivitas pertanian dan kebakaran, Gus Hilmy menaruh perhatian pada laporan permintaan alih fungsi kawasan hutan untuk pembangunan barak tentara dan lokasi latihan militer.

Menurut dia, kepentingan pertahanan negara tetap harus memperhatikan ketentuan perizinan serta daya dukung lingkungan. Pembangunan tidak semestinya mengabaikan fungsi kawasan hutan dan perlindungan habitat satwa.

“Siapa pun, termasuk tentara, tidak boleh meminta lahan secara paksa meskipun untuk kepentingan negara. Ada prosedurnya. Jangan sampai alih fungsi lahan mengorbankan habitat inti dan zona penyangga ekologis,” tegasnya.

Gus Hilmy mendorong koordinasi yang lebih kuat di antara instansi terkait, evaluasi perizinan, serta perlindungan kawasan konservasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pengawasan kawasan hutan sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ekologisnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis