Pembalakan Liar Taman Nasional Berbak Diusut, 2 Orang Jadi Tersangka

Newswire
Newswire Minggu, 27 September 2026 15:17 WIB
Pembalakan Liar Taman Nasional Berbak Diusut, 2 Orang Jadi Tersangka

Kemenhut mengembangkan kasus pembalakan liar di TN Berbak dan Sembilang setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka. /Antara.

Harianjogja.com, JAMBI— Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengembangkan penyidikan dugaan pembalakan liar di Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Jambi. Penyidik kini menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam aktivitas tersebut, mulai dari pihak yang memerintahkan, membiayai, mengangkut hingga menampung kayu hasil pembalakan.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto mengatakan penyidikan terus dikembangkan setelah dua orang berinisial S dan K ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat," katanya dalam keterangannya di Jambi, Minggu.

Menurut Hari, penyidik tidak hanya mendalami aktivitas penebangan di dalam kawasan taman nasional. Pihak yang diduga memerintahkan, membiayai, mengangkut, menampung hingga memperoleh keuntungan dari kayu hasil pembalakan juga menjadi bagian dari pendalaman perkara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menemukan sejumlah barang dan jejak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar. Temuan itu berupa dua pondok, rel kayu yang mengarah ke lokasi pembalakan, sejumlah tunggul bekas tebangan, tiga unit gergaji mesin, satu sepeda motor, parang, serta sejumlah peralatan lainnya.

Dokumentasi penindakan juga menunjukkan adanya tumpukan kayu olahan di lokasi, selain rel kayu dan tunggul bekas tebangan.

Hari mengatakan berbagai temuan di lapangan menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengungkap pola pembalakan yang dilakukan. Penyidik juga mendalami bagaimana kayu hasil tebangan tersebut dikeluarkan dari kawasan taman nasional.

Berawal dari Patroli Gabungan

Perkara dugaan pembalakan liar tersebut bermula dari patroli gabungan personel TNBS pada 18 September. Patroli dilakukan di wilayah Resor Simpang Datuk, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I, Zona Rimba Parit 2 Sungai Rimun, Desa Remau Baku Tuo, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua pondok yang berada di dalam kawasan taman nasional. Saat pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati S dan K berada di dalam kawasan tersebut.

Petugas kemudian menemukan rel kayu yang mengarah ke dalam kawasan taman nasional. Selain itu, ditemukan sejumlah tunggul bekas tebangan yang mengindikasikan adanya aktivitas penebangan pohon.

S dan K selanjutnya diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan, pendalaman terhadap barang bukti, serta gelar perkara bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Jambi, penyidik menetapkan S dan K sebagai tersangka.

Keduanya kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Jambi untuk kepentingan penyidikan.

Ancaman Hukuman Lima Tahun Penjara

S dan K dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b dan huruf f juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, keduanya juga terancam pidana denda maksimum yang disesuaikan berdasarkan kategori denda dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan penegakan hukum di kawasan konservasi diarahkan untuk menjaga keutuhan kawasan. Upaya tersebut sekaligus ditujukan untuk mencegah aktivitas ilegal berkembang menjadi tekanan yang lebih besar terhadap habitat satwa liar.

TN Berbak dan Sembilang merupakan salah satu kawasan konservasi penting di pesisir timur Sumatra. Bagian Berbak yang berada di Jambi memiliki ekosistem rawa gambut dan rawa air tawar serta menjadi habitat penting bagi harimau sumatra.

Kawasan Berbak juga memiliki sejarah sebagai lahan basah yang berkepentingan internasional dalam kerangka Konvensi Ramsar.

"Kawasan konservasi harus menjadi ruang yang aman bagi satwa liar dan tidak boleh terus tergerus oleh kepentingan ekonomi ilegal. Negara menetapkan kawasan ini untuk melindungi ekosistem dan seluruh kehidupan di dalamnya," kata Dwi.

Kemenhut akan melanjutkan pengembangan penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi pengamanan TN Berbak dan Sembilang. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pembalakan liar kembali terjadi di kawasan konservasi tersebut.

Penanganan perkara diarahkan untuk memutus aktivitas pembalakan dari sumbernya, menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan, serta menjaga kawasan yang telah diamankan agar tidak kembali menjadi sasaran perusakan hutan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online