Cara Akses Rekam Medis SATUSEHAT Saat Darurat, Ini Penjelasan Kemenkes
Kemenkes menjelaskan akses SATUSEHAT RME saat darurat, persetujuan pasien, perlindungan data, hingga manfaat integrasi rekam medis.
Ilustrasi geothermal atau panas bumi. - Foto dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, SEMARANG—Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menjadi penghubung aspirasi warga Kabupaten Semarang terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen mengatakan Pemprov Jateng membuka ruang dialog secara transparan bagi masyarakat yang memiliki aspirasi, kekhawatiran, maupun keberatan terhadap dampak proyek energi terbarukan tersebut.
"Jadi, ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Kita saat ini masih mendalami, kita di pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat," kata Gus Yasin, sapaan akrabnya.
Menurut dia, kekhawatiran yang disampaikan masyarakat perlu dipandang sebagai masukan penting. Aspirasi tersebut akan didiskusikan bersama untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.
Pemprov Jateng Kaji Dampak Geotermal
Gus Yasin menjelaskan jajaran Pemprov Jateng saat ini masih mengumpulkan sekaligus mengkaji data-data teknis terkait dampak pengembangan potensi geotermal di lapangan.
Menurut dia, kebijakan nasional memang berfokus pada pengembangan energi hijau. Namun, pemanfaatan energi terbarukan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan ekosistem lingkungan hidup.
Ia menegaskan setiap aktivitas sektor pertambangan dan energi yang bersinggungan langsung dengan lingkungan pemukiman harus memprioritaskan keselamatan. Selain itu, kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan proyek juga harus menjadi perhatian.
Eksplorasi PLTP Gunung Ungaran Masih Panjang
Sebelumnya, Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng Dwi Suryono mengungkapkan eksplorasi proyek panas bumi di kawasan Gunung Ungaran mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026.
Meski demikian, ia mengakui masih ada proses panjang yang harus dilalui sebelum proyek tersebut sampai pada tahapan pengeboran dan penambangan panas bumi.
Melalui keputusan tersebut, Kementerian ESDM kemudian mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada PT PLN Persero.
Setelah itu, masih terdapat sejumlah tahapan perizinan yang harus dipenuhi. Di antaranya KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).
Proyek PLTP Gunung Ungaran juga wajib mengantongi izin lingkungan berupa Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
"Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut," katanya.
Potensi PLTP Capai 55 MW
Dwi menyebut potensi energi panas bumi yang dapat dihasilkan dari kawasan tersebut mencapai 55 Megawatt (MW). Adapun luasan wilayah yang terkait dengan potensi tersebut mencapai 29.800 hektare.
Dengan potensi itu, pengembangan panas bumi Gunung Ungaran diperkirakan dapat menyumbang 4-5 persen terhadap total bauran energi Baru Terbarukan (EBT) di Jateng.
Dengan demikian, proses pengembangan PLTP Gunung Ungaran tidak hanya berkaitan dengan potensi energi terbarukan, tetapi juga membutuhkan perhatian terhadap tahapan perizinan, lingkungan, keselamatan, serta aspirasi masyarakat di sekitar kawasan proyek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkes menjelaskan akses SATUSEHAT RME saat darurat, persetujuan pasien, perlindungan data, hingga manfaat integrasi rekam medis.
Polri mengungkap jaringan judi daring dengan omzet Rp7,5 miliar per bulan dan memblokir 42 rekening terkait perkara tersebut.
Bansos cash transfer akan diuji coba awal 2027. Luhut menyebut pemerintah juga melibatkan Pemda dalam pendataan penerima bansos.
Pendapatan Kulonprogo diproyeksikan turun Rp97,25 miliar. DPRD mendorong Pemkab mengoptimalkan potensi YIA dan kawasan industri.
Kejagung mendalami dugaan aliran Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah dalam perkara korupsi dan TPPU.
BSI memperluas akses pembiayaan rumah pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui BSI Griya MLT dengan skema syariah hingga 30 tahun.